Tiga Pembuktian Perkara Membatalkan Pencalonan Wapres Gibran
1. Pendahuluan dan Latar Belakang Perkara
1.1. Konteks Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 memicu sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai peraih suara terbanyak melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Hasil rekapitulasi nasional tersebut ditolak oleh dua pasangan calon lainnya, yaitu pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kedua kubu mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Perkara terdaftar dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk kubu Anies-Muhaimin dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk kubu Ganjar-Mahfud. Gugatan ini menyoroti integritas proses pemilu, legitimasi pencalonan wakil presiden, dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif (TSM).
1.2. Fokus Tuntutan Diskualifikasi Pasangan Calon Terpilih
Petitum utama dari kedua pemohon menuntut pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Pemohon meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 secara keseluruhan.
Tuntutan tersebut disertai permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka, atau PSU dengan menghadirkan calon wakil presiden pengganti bagi Prabowo Subianto. Dasar tuntutan pemohon terpusat pada tiga pilar pembuktian: cacat prosedur administratif KPU, pelanggaran etik dalam putusan batas usia pencalonan, dan penyalahgunaan kekuasaan melalui instrumen bantuan sosial serta aparatur negara.
2. Pembuktian Pertama: Pelanggaran Prosedur Administrasi dan Regulasi KPU
2.1. Penerimaan Berkas Pendaftaran Tanpa Perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Dalil pertama pemohon bertumpu pada ketidaksesuaian administrasi pendaftaran oleh KPU. Pada masa pendaftaran capres-cawapres tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, regulasi teknis yang berlaku adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU tersebut menetapkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun.
Saat Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada 25 Oktober 2023, usianya tercatat 36 tahun. KPU menerima pendaftaran tersebut berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023. Namun, KPU belum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat proses pendaftaran berlangsung. KPU hanya menerbitkan Surat Dinas Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang menginstruksikan partai politik memedomani Putusan MK Nomor 90.
Pemohon menyatakan bahwa surat dinas tidak berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan. Revisi PKPU baru disahkan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023, setelah tahapan pendaftaran capres-cawapres ditutup. Pemohon menilai penerimaan berkas tersebut melanggar asas legalitas, asas kepastian hukum, dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kronologi Regulasi Pendaftaran:
16 Oktober 2023 : Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dibacakan.
17 Oktober 2023 : KPU menerbitkan Surat Dinas No. 1145/PL.01.4-SD/05/2023.
25 Oktober 2023 : Pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU.
03 November 2023: Pengesahan revisi regulasi melalui PKPU No. 23 Tahun 2023.
13 November 2023: Penetapan resmi pasangan calon oleh KPU.
2.2. Putusan DKPP Terhadap Komisioner KPU
Pemohon memperkuat dalil pelanggaran administrasi menggunakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024, 2-PKE-DKPP/I/2024, 3-PKE-DKPP/I/2024, dan 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diputuskan pada 5 Februari 2024.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama enam komisioner lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU dan sanksi Peringatan Keras kepada komisioner KPU lainnya. Pelanggaran terjadi karena KPU menerima pendaftaran cawapres sebelum melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sebelum merevisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Putusan DKPP ini dijadikan bukti materiil oleh pemohon untuk menunjukkan bahwa proses pencalonan sejak awal cacat etik dan cacat prosedural.
3. Pembuktian Kedua: Pelanggaran Etik Berat pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
3.1. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Dalil kedua berpusat pada cacat etik dalam pembentukan dasar hukum pencalonan Gibran, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan frasa “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tertanggal 7 November 2023 menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat. Pelanggaran mencakup:
- Pelanggaran prinsip ketakberpihakan (impartiality).
- Pelanggaran prinsip integritas (integrity).
- Pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan (propriety).
- Keterlibatan dalam perkara yang memberikan keuntungan langsung kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan melarangnya terlibat dalam pemeriksaan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
3.2. Asas Nemo Judex in Causa Sua dan Keabsahan Syarat Pencalonan
Pemohon mendalilkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar asas hukum universal nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).
Argumentasi pemohon merujuk pada Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pihak yang berkepentingan. Putusan yang dijatuhkan dengan melanggar ketentuan tersebut dinyatakan tidak sah, dan hakim yang bersangkutan dikenai sanksi administratif atau pidana.
Pemohon menyatakan bahwa Putusan Nomor 90 lahir dari proses peradilan yang koruptif secara etika. Dengan demikian, legitimasi yuridis yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dinilai gugur demi hukum.
Kerangka Hukum Asas Peradilan Terkait Perkara:
+-------------------------------------------------------------+
| Pasal 17 ayat (5) & (6) UU No. 48/2009 Kekuasaan Kehakiman |
| "Hakim wajib mundur jika ada benturan kepentingan/keluarga. |
| Pelanggaran menyebabkan putusan tidak sah." |
+-------------------------------------------------------------+
|
v
+-------------------------------------------------------------+
| Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 |
| Terbukti: Pelanggaran Etik Berat oleh Anwar Usman |
| Sanksi: Pemberhentian dari posisi Ketua MK |
+-------------------------------------------------------------+
|
v
+-------------------------------------------------------------+
| Dalil Pemohon PHPU |
| Produk Putusan MK No. 90 Cacat Moral dan Kehilangan |
| Legitimasi Konstitusional untuk Mendaftarkan Paslon |
+-------------------------------------------------------------+
4. Pembuktian Ketiga: Dugaan Penyalahgunaan Sumber Daya Negara dan Politisasi Bansos
4.1. Politisasi Program Bantuan Sosial (Bansos) Menjelang Pemilu
Dalil ketiga mencakup dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo untuk mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran melalui penyaluran bantuan sosial.
Pemohon memaparkan lonjakan alokasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada awal tahun 2024 yang mencapai Rp496,8 triliun, mendekati total anggaran saat puncak pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Penyaluran bansos berupa beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino/Mitigasi Risiko Pangan dilakukan secara masif pada rentang waktu Januari hingga Februari 2024, bertepatan dengan masa kampanye pemilu.
Pemohon mengajukan bukti berupa:
- Dokumentasi pembagian bansos langsung oleh Presiden Joko Widodo di daerah yang menjadi lumbung suara pemilu.
- Keterlibatan menteri non-sosial dalam pembagian bantuan pangan yang disertai pernyataan asosiatif terhadap pasangan calon tertentu.
- Rekaman pernyataan pejabat publik yang mengaitkan kelanjutan program bansos dengan keterpilihan pasangan Prabowo-Gibran.
- Analisis regresi statistik dari saksi ahli yang menghubungkan kenaikan alokasi bansos di daerah tertentu dengan lonjakan suara pasangan nomor urut 2.
4.2. Mobilisasi Aparatur Negara dan Ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah
Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terstruktur aparatur negara, mencakup:
- Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah: Pemerintah pusat mengangkat ratusan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tanpa regulasi turunan yang transparan. Pemohon mendalilkan penunjukan figur-figur tersebut bertujuan mengendalikan birokrasi daerah demi kepentingan elektoral pasangan tertentu.
- Pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa: Pemohon menyertakan bukti deklarasi dukungan organisasi perangkat desa seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan perkumpulan kepala desa di berbagai provinsi.
- Keterlibatan Aparat Keamanan: Dugaan intimidasi oleh aparat intelijen dan kepolisian terhadap kepala desa serta aktivis masyarakat sipil agar mengarahkan pilihan warga ke pasangan nomor urut 2.
5. Dinamika Persidangan dan Fakta Hukum di Mahkamah Konstitusi
5.1. Keterangan Saksi Ahli Hukum Tata Negara dan Pemilu
Persidangan sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK menghadirkan sejumlah saksi ahli dari seluruh pihak yang berperkara:
- Pihak Pemohon: Menghadirkan ahli hukum tata negara dan ilmu politik seperti Margarito Kamis, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Vid Adrison, dan Faisal Basri. Para ahli menerangkan bahwa pelanggaran asas pemilu luber dan jurdil telah terjadi secara sistematis melalui manipulasi hukum (Putusan MK Nomor 90) dan pengondisian elektoral berbasis anggaran negara. Korupsi elektoral ini dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi terhadap Pasal 22E UUD 1945.
- Pihak Termohon (KPU): Menghadirkan ahli yang menegaskan bahwa KPU adalah pelaksana undang-undang dan putusan MK. Berdasarkan asas erga omnes, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 langsung memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan tanpa harus menunggu perubahan PKPU terlebih dahulu.
- Pihak Terkait (Prabowo-Gibran): Menghadirkan pakar hukum tata negara dan pidana seperti Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, Andi Muhammad Asrun, Hasan Nasbi, dan Qodari. Mereka menyatakan bahwa perselisihan hasil pemilu di MK hanya berwenang memeriksa sengketa angka perolehan suara (numeric dispute). Dugaan pelanggaran pidana pemilu dan administrasi TSM merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Peta Keterangan Ahli dalam Persidangan PHPU 2024:
+-------------------+---------------------------------------------------------+
| Entitas | Pokok Argumen Ahli |
+-------------------+---------------------------------------------------------+
| Kubu Anies-Imin | Cacat legitimasi pencalonan, *constitutional fraud*, |
| & Ganjar-Mahfud | dan dampak elektoral politisasi bansos berbasis APBN. |
+-------------------+---------------------------------------------------------+
| KPU | Kepatuhan pada Putusan MK No. 90 (*erga omnes*), |
| | pelaksanaan tahapan pemilu sesuai regulasi hukum. |
+-------------------+---------------------------------------------------------+
| Paslon Prabowo- | MK berfokus pada hasil hitungan suara; ranah etik dan |
| Gibran | TSM adalah wewenang MKMK, DKPP, Bawaslu, dan PTUN. |
+-------------------+---------------------------------------------------------+
5.2. Pemeriksaan Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju
Untuk mendalami dalil politisasi bansos, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju pada 5 April 2024:
- Muhadjir Effendy (Menteri Koordinator Bidang PMK): Menjelaskan program perlindungan sosial dirancang untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting, bukan untuk elektoral pemilu.
- Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian): Menerangkan bantuan El Nino dan program mitigasi risiko pangan disusun untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan inflasi pangan global akibat El Nino.
- Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): Memaparkan data teknis APBN. Sri Mulyani menegaskan penyusunan anggaran perlinsos 2024 sebesar Rp496,8 triliun telah disetujui DPR bersama seluruh fraksi partai politik pada akhir tahun 2023, jauh sebelum penetapan pasangan capres-cawapres. Realisasi perlinsos awal 2024 berjalan melalui mekanisme baku perbendaharaan negara.
- Tri Rismaharini (Menteri Sosial): Mengonfirmasi bahwa Kementerian Sosial hanya menyalurkan bansos reguler (Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai) secara transfer perbankan/pos. Bantuan beras CBP disalurkan langsung oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog di luar ranah Kemensos.
6. Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
6.1. Penolakan Seluruh Dalil Pemohon oleh Mayoritas Hakim
Pada 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Rekapitulasi Putusan Sengketa Pilpres 2024:
* Putusan Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 : Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
* Putusan Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 : Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
* Komposisi Majelis Hakim : 5 Hakim Menolak, 3 Hakim Dissenting Opinion
Pertimbangan mayoritas hakim (Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani):
- Pencalonan Gibran: Keabsahan Putusan MK Nomor 90 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. MKMK memeriksa kode etik hakim konstitusi secara personal, bukan menguji keabsahan produk putusan pengadilan konstitusi. KPU dinilai berwenang langsung melaksanakan putusan MK tanpa harus menunggu perubahan PKPU terlebih dahulu karena putusan peradilan konstitusi berkekuatan hukum setara undang-undang.
- Politisasi Bansos: Pemohon tidak mampu membuktikan secara kausalitas hukum bahwa pembagian bansos dan kenaikan anggaran perlinsos secara langsung mengarahkan pilihan pemilih kepada pasangan calon nomor urut 2. Bansos dinilai merupakan program sah pemerintah yang disetujui legislatif.
- Ketidaknetralan Aparatur Negara: Bukti dan saksi yang diajukan pemohon dinilai tidak menunjukkan adanya instruksi terpusat, sistemik, dan terstruktur dari Presiden atau pejabat negara untuk memenangkan pasangan tertentu.
6.2. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Tiga Hakim Konstitusi
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh tiga hakim konstitusi:
- Wakil Ketua MK Saldi Isra: Menyoroti ketidaknetralan aparat dan pembagian bansos yang terpusat di wilayah politis. Saldi Isra menyatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum sebagian dan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih: Menekankan pentingnya keadilan pemilu substantif. Enny menilai terjadi ketidaknetralan penjabat kepala daerah dan aparatur sipil yang memengaruhi kemurnian suara, sehingga PSU di beberapa wilayah provinsi perlu dilakukan.
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Menyoroti pergeseran etika demokrasi dan menilai Presiden Joko Widodo bertindak tidak netral (cawe-cawe) dengan memanfaatkan sumber daya kekuasaan negara untuk suksesi kepemimpinan, yang mencederai prinsip pemilu yang bebas dan adil.
7. Kesimpulan dan Implikasi Hukum
7.1. Pengukuhan Legalitas Pasangan Calon Terpilih
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding), tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Penolakan atas seluruh dalil pemohon mengukuhkan legalitas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Republik Indonesia periode 2024–2029.
7.2. Catatan Kritis untuk Pembaruan Regulasi Pemilu Mendatang
Rangkaian persidangan sengketa PHPU 2024 meninggalkan sejumlah evaluasi konstitusional:
- Kodifikasi Penegakan Etik Peradilan: Perluasan aturan pencegahan benturan kepentingan hakim konstitusi melalui penyempurnaan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi.
- Regulasi Penyaluran Bansos Elektoral: Perlunya pembatasan hukum terkait jadwal dan mekanisme pembagian bantuan sosial menjelang pelaksanaan pemilu guna mencegah politisasi program negara.
- Kepastian Hukum Penyelenggaraan Pemilu: Penataan tata kelola sinkronisasi putusan pengadilan konstitusi dengan regulasi teknis KPU agar terhindar dari kekosongan norma hukum administratif.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa tiga dalil utama pemohon untuk membatalkan pencalonan Wapres Gibran di MK?
Tiga dalil utama meliputi: pelanggaran prosedur pendaftaran oleh KPU sebelum revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, putusan etik MKMK terkait pelanggaran berat pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta dugaan politisasi bantuan sosial dan mobilisasi aparatur negara.
Mengapa putusan MKMK dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon?
Putusan MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres. Pemohon menilai dasar hukum pencalonan tersebut cacat legitimasi sejak awal karena melanggar asas bebas benturan kepentingan.
Apa pembelaan KPU terkait penerimaan pendaftaran Gibran?
KPU menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 90 bersifat self-executing (langsung berlaku) sehingga pendaftaran capres-cawapres sah secara hukum meski PKPU teknis baru disesuaikan kemudian melalui persetujuan DPR.
Mengapa MK menolak gugatan pembatalan pencalonan tersebut?
Mayoritas hakim konstitusi menilai pemohon tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berpengaruh langsung terhadap hasil pemilu, serta menegaskan bahwa MKMK berwenang pada ranah etik personal hakim, bukan membatalkan substansi putusan MK.
Apakah terdapat dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres tersebut?
Tiga dari delapan hakim konstitusi (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat) menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang menyoroti persoalan politisasi bansos, ketidaknetralan aparatur negara, serta mengusulkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.