Pakar ke Prabowo: “Water Bombing” Tidak Efektif untuk Karhutla di Lahan Gambut
I. Pendahuluan
Latar Belakang Isu
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan krisis ekologis menahun di Indonesia. Fenomena iklim El Nino secara berkala memperpanjang masa kemarau, menurunkan kelembapan tanah, dan memicu titik api di berbagai provinsi rawan seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua. Ekosistem gambut yang terdegradasi menjadi episentrum kebakaran dengan skala kerusakan terbesar.
Pernyataan Sikap Pakar
Kalangan akademisi, pakar hidrologi, dan praktisi kehutanan menegaskan bahwa operasi pengeboman air dari udara (water bombing) tidak efektif memadamkan kebakaran di lahan gambut. Metode ini dinilai hanya menangani kobaran api di permukaan tajuk dan semak, tanpa menyentuh zona pembakaran utama di bawah lapisan tanah gambut.
Tantangan Pemerintahan Prabowo Subianto
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan penataan ulang strategi mitigasi dan penanggulangan bencana karhutla. Evaluasi mendasar diperlukan untuk beralih dari pendekatan respons darurat berbiaya tinggi ke paradigma pencegahan berbasis sains, pemulihan tata air ekosistem gambut, dan efisiensi alokasi anggaran negara.
II. Karakteristik Karhutla Lahan Gambut vs. Kebakaran Permukaan
1. Dinamika Smouldering Fire (Kebakaran Bawah Tanah)
Kebakaran lahan gambut memiliki karakteristik fundamental yang berbeda dengan kebakaran hutan mineral atau kebakaran permukaan (flaming fire).
- Mekanisme Pembakaran Tanpa Lidah Api: Karhutla gambut berlangsung melalui proses pembakaran membara lambat tanpa lidah api (smouldering fire). Reaksi pirolisis dan oksidasi terjadi pada tumpukan material organik di bawah permukaan tanah pada suhu rendah hingga sedang (300°C hingga 600°C).
- Akumulasi Bahan Bakar Organik: Lapisan gambut terbentuk dari sisa-sisa vegetasi yang terdekomposisi sebagian selama ribuan tahun. Ketebalan bahan bakar padat ini mencapai kedalaman 1 hingga lebih dari 10 meter, menyediakan pasokan karbon yang melimpah selama kondisi kering.
- Penyebaran Tiga Dimensi: Api tidak hanya bergerak horizontal mengikuti arah angin, melainkan merambat vertikal ke bawah dan menyebar ke segala arah di dalam pori-pori tanah tanpa terdeteksi oleh pemantauan visual udara.
2. Hambatan Fisik Penetrasi Air
Upaya pemadaman dari udara menghadapi batasan fisika dan termodinamika tanah gambut:
- Sifat Hidrofobik Tanah Gambut: Gambut yang mengalami kekeringan ekstrem mengalami perubahan struktur molekul menjadi hidrofobik (menolak air). Air siraman tidak terserap ke dalam pori-pori tanah, melainkan membentuk genangan permukaan atau langsung mengalir hilang (runoff).
- Kedalaman Titik Pembakaran: Titik api bawah tanah kerap berada pada kedalaman 0,5 meter hingga lebih dari 4 meter. Tetesan air dari helikopter pecah akibat hambatan udara dan menguap sebelum menembus lapisan kerak abu di atasnya.
- Kebutuhan Debit Air: Memadamkan 1 meter kubik gambut yang terbakar membutuhkan volume air minimal 200 hingga 300 liter yang diinjeksikan langsung dengan saturasi penuh, volume yang sulit dipenuhi melalui sebaran bom air udara.
III. Mengapa Water Bombing Menjadi Solusi Semu
1. Inefisiensi Biaya dan Operasional
Ketergantungan terhadap helikopter pengebom air membebani anggaran tanggap darurat negara dengan hasil reduksi api yang minim.
- Tingginya Biaya Operasional: Pengoperasian satu unit helikopter pengebom air (seperti jenis Kamov, Sikorsky, atau Mi-8) menelan biaya antara Rp150 juta hingga lebih dari Rp250 juta per jam terbang, mencakup bahan bakar avtur, logistik awak pesawat, sewa unit, dan bahan kimia pemadam tambahan.
- Komparasi Anggaran Restorasi: Biaya operasi water bombing selama satu musim kebakaran di satu provinsi dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Anggaran tersebut setara dengan biaya pembangunan ribuan unit sekat kanal permanen atau revitalisasi hidrologis ribuan hektare kesatuan hidrologis gambut (KHG).
| Komponen | Operasi Water Bombing | Restorasi Hidrologis (Pencegahan) |
|---|---|---|
| Fokus Sasaran | Penanganan darurat api permukaan | Pengendalian kebasahan gambut bawah tanah |
| Sifat Hasil | Sementara (hitungan jam/hari) | Jangka panjang dan berkelanjutan |
| Kebutuhan Biaya | Ratusan miliar per musim (berulang) | Investasi infrastruktur fisik & pemeliharaan berkala |
| Dampak Penetrasi | Rendah (tidak tembus lapisan dalam) | Tinggi (mempertahankan kejenuhan air tanah) |
2. Bahaya Re-ignition (Penyalaan Kembali)
Operasi udara kerap memberikan impresi keliru atas kondisi riil di lapangan:
- Pemadaman Semu di Permukaan: Semprotan air memadamkan bara terluar dan menghilangkan asap putih di lapisan atas, memberi kesan seolah area telah padam.
- Penyalaan Ulang Cepat: Bara api di lapisan bawah tetap menyala karena panas terisolasi di dalam gambut. Saat panas merambat kembali ke permukaan yang kering, kebakaran terbuka kembali aktif (re-ignition) dalam hitungan jam.
- Keterbatasan Waktu Terbang: Helikopter terikat batas operasional (tidak dapat terbang malam hari atau dalam kabut asap tebal dengan jarak pandang rendah). Jeda waktu ini dimanfaatkan oleh bara bawah tanah untuk meluas.
3. Dampak Emisi dan Jejak Karbon
Operasi penerbangan armada udara skala besar menghasilkan konsumsi bahan bakar fosil tinggi. Tanpa memadamkan reaksi smouldering, emisi karbon dioksida ($CO_2$), metana ($CH_4$), dan karbon monoksida ($CO$) dari gambut tetap terlepas ke atmosfer, menghambat target penurunan emisi sektor kehutanan.
IV. Rekomendasi Solusi Berkelanjutan dari Pakar Lingkungan
1. Restorasi Hidrologis Gambut (Rewetting)
Pencegahan utama karhutla gambut dilakukan dengan menjaga lanskap tetap basah sepanjang tahun.
+-------------------------------------------------------------------+
| PRINSIP RESTORASI HIDROLOGIS GAMBUT |
+-------------------------------------------------------------------+
| 1. PENUTUPAN KANAL (Canal Blocking) |
| -> Menghentikan drainase buatan |
| -> Menahan air hujan di dalam bentang lahan |
| |
| 2. MONITORING TINGGI MUKA AIR TANAH (TMAT) |
| -> Menjaga TMAT kurang dari 40 cm di bawah permukaan tanah |
| -> Menghindari kondisi gambut kering dan hidrofobik |
| |
| 3. PENANAMAN KEMBALI (Revegetation) |
| -> Menggunakan spesies pohon endemik ramah air |
| -> Memperbaiki tutupan kanopi pelindung tanah |
+-------------------------------------------------------------------+
- Pembangunan Sekat Kanal (Canal Blocking): Menutup saluran drainase perkebunan dan konsesi industri untuk menghentikan pengeringan kubah gambut serta menahan limpasan air permukaan.
- Pengendalian Tinggi Muka Air Tanah (TMAT): Memastikan TMAT gambut diatur tidak lebih rendah dari 40 sentimeter di bawah permukaan tanah sesuai regulasi perlindungan ekosistem gambut melalui stasiun telemetri otomatis.
2. Penguatan Pencegahan dan Penegakan Hukum
- Moratorium Pembukaan Lahan: Memperketat larangan konversi lahan gambut alami berkubah dalam untuk perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
- Sanksi Administratif dan Pidana: Menindak tegas pemilik konsesi yang lalai menjaga tata air melalui pembekuan izin usaha, denda ganti rugi pemulihan, hingga proses pidana.
3. Patroli Darat dan Deteksi Dini Berbasis Komunitas
- Revitalisasi Masyarakat Peduli Api (MPA): Mengalokasikan insentif, pelatihan teknis, dan peralatan injeksi air bertekanan kepada tim darat di tingkat desa.
- Injeksi Air Bawah Tanah (Ground Soaking): Tim darat menyuntikkan air bertekanan tinggi langsung ke titik bara gambut hingga jenuh air.
- Pemanfaatan Teknologi Sensor: Penggunaan citra satelit dan sensor Internet of Things (IoT) untuk memantau fluktuasi kelembapan tanah serta TMAT secara real-time.
V. Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto
1. Realokasi Anggaran Bencana
Pemerintah perlu merestrukturisasi pos belanja tanggap darurat pada BNPB dan kementerian terkait. Alokasi anggaran sewa armada helikopter water bombing dialihkan ke pembangunan infrastruktur tata air desa, sumur bor, embung, dan pendanaan operasional regu darat Manggala Agni serta MPA.
2. Integrasi Data dan Komando Antar-Lembaga
Sinkronisasi antar-instansi teknis meliputi:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat penegakan kepatuhan korporasi dan pengawasan TMAT.
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mempercepat revitalisasi hidrologis pada Kesatuan Hidrologis Gambut target.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprioritaskan kesiapsiagaan logistik darat.
- Pemerintah Daerah (Pemda) mengintegrasikan mitigasi karhutla dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
3. Diplomasi Lingkungan dan Komitmen Iklim
Tata kelola gambut yang tepat mendukung capaian komitmen global Indonesia, termasuk target Nationally Determined Contribution (NDC), pencapaian FOLU Net Sink 2030, serta pencegahan kabut asap lintas batas (transboundary haze).
VI. Kesimpulan
Operasi water bombing tidak memadai sebagai instrumen utama pemadaman karhutla lahan gambut akibat sifat pembakaran bawah tanah (smouldering fire) dan karakteristik hidrofobik gambut kering. Pemerintah perlu beralih ke restorasi hidrologis preventif, penegakan regulasi tata air konsesi, serta penguatan regu darat berbasis komunitas guna menekan risiko kebakaran secara berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Mengapa water bombing tidak efektif memadamkan api di lahan gambut?
Water bombing hanya membasahi lapisan atas vegetasi, sementara karhutla gambut merupakan kebakaran bawah permukaan (smouldering fire) yang membutuhkan penetrasi air mendalam langsung ke struktur tanah.
2. Apa alternatif pemadaman langsung yang lebih efektif selain water bombing?
Metode pemadaman darat menggunakan teknik injeksi air (ground soaking) bertekanan tinggi langsung ke dalam tanah gambut dengan dukungan embung dan sumur bor.
3. Apa yang dimaksud dengan restorasi hidrologis lahan gambut?
Upaya membasahi kembali (rewetting) lahan gambut yang terdegradasi melalui penutupan saluran kanal, penanaman vegetasi endemik, dan pemeliharaan tinggi muka air tanah.
4. Mengapa metode water bombing masih sering digunakan?
Metode ini kerap dipilih karena memberikan respons cepat dan dampak visual instan di permukaan, serta mempermudah akses ke titik api terisolasi.
5. Apa langkah awal yang perlu diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini?
Mengaudit kepatuhan sekat kanal di area konsesi, mengalihkan anggaran tanggap darurat udara ke penguatan regu darat, dan memperketat pengawasan regulasi ekosistem gambut.