DJP Kurangi Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Ini Syaratnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan pengurangan sanksi administratif pajak hingga 100 persen berdasarkan ketentuan PMK 71/2026. Namun, istilah “penghapusan sanksi” perlu dipahami secara tepat karena kebijakan ini tidak menghapus seluruh kewajiban pajak.
Wajib pajak tetap perlu memeriksa jenis kewajiban, dokumen pajak, dasar pengenaan sanksi, serta prosedur yang harus diikuti sebelum membayar atau mengajukan permohonan.
Pengurangan Sanksi Bukan Penghapusan Otomatis
Kebijakan DJP memungkinkan pengurangan sanksi administratif hingga 100 persen dalam kondisi dan perhitungan tertentu. Besaran pengurangan bergantung pada jenis kewajiban, dasar pengenaan sanksi, dokumen yang tersedia, serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan pembebasan umum bagi seluruh wajib pajak. Tidak semua kasus langsung memperoleh pengurangan maksimal. Wajib pajak harus memastikan bahwa kasusnya termasuk dalam cakupan ketentuan PMK 71/2026 dan memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.
DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengurangan sanksi, bukan penghapusan seluruh kewajiban perpajakan. Sumber
Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar
Pokok pajak tetap menjadi kewajiban wajib pajak. Komponen ini berbeda dari sanksi administratif dan harus diselesaikan berdasarkan surat ketetapan, surat tagihan, pembetulan, atau mekanisme pembayaran lain yang berlaku.
Tagihan pajak dapat terdiri atas:
- pokok pajak;
- sanksi administratif; dan
- komponen lain yang tercantum dalam dokumen resmi, jika ada.
Pengurangan hanya berlaku untuk komponen yang dapat dikurangi berdasarkan ketentuan. Pokok pajak tidak otomatis hilang meskipun sanksi administratif dikurangi hingga 100 persen.
Wajib pajak tidak boleh menghitung sendiri nilai pengurangan tanpa mengacu pada dokumen resmi atau hasil konfirmasi DJP.
Apa Itu PMK 71/2026?
PMK 71/2026 mengubah ketentuan mengenai pengurangan sanksi pajak, termasuk tata cara penghitungan pembayaran yang menjadi dasar pengurangan. Perubahan tersebut dapat memengaruhi jumlah akhir yang harus dibayar.
Perhitungan lama belum tentu sesuai dengan ketentuan terbaru. Wajib pajak perlu menggunakan dasar penghitungan yang berlaku dan mengonfirmasi perbedaan antara dokumen sebelumnya dengan hasil perhitungan terbaru melalui kanal resmi DJP.
Sumber yang tersedia belum merinci seluruh pasal, tanggal penerapan, jenis pajak, formula, atau persyaratan teknis PMK 71/2026. Karena itu, wajib pajak tidak sebaiknya mengambil keputusan hanya berdasarkan ringkasan berita.
Data yang perlu diperiksa meliputi:
- jenis pajak;
- periode pajak;
- dokumen dasar tagihan;
- jumlah pokok pajak;
- nilai sanksi administratif;
- pembayaran yang telah dilakukan; dan
- ketentuan terbaru sebagai dasar penghitungan.
Bukan Pemutihan Pajak
Kebijakan dalam PMK 71/2026 bukan pemutihan pajak. Pemutihan sering dipahami sebagai penghapusan kewajiban atau pelanggaran secara luas, sedangkan kebijakan ini hanya mengatur pengurangan sanksi administratif berdasarkan ketentuan tertentu.
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
| Aspek | Pengurangan sanksi | Pemutihan pajak |
|---|---|---|
| Pokok pajak | Tetap wajib dibayar | Bergantung pada program khusus |
| Sanksi administratif | Dapat dikurangi sesuai aturan | Dapat dihapus dalam cakupan program tertentu |
| Kewajiban administrasi | Tetap harus dipenuhi | Bergantung pada program yang berlaku |
| Penerapan | Berdasarkan ketentuan dan mekanisme | Melalui kebijakan khusus |
| Sifat kebijakan | Tidak otomatis berlaku untuk semua kasus | Cakupannya bergantung pada program |
Pengurangan sanksi juga tidak berarti seluruh pelanggaran diampuni. Kewajiban menyampaikan dokumen, memperbaiki data, melakukan pembetulan, atau memenuhi prosedur tertentu tetap harus dilakukan.
Cara Memeriksa Jumlah yang Harus Dibayar
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu:
- memastikan identitas wajib pajak benar;
- memeriksa periode pajak;
- mencocokkan pokok pajak dengan surat ketetapan atau tagihan;
- memeriksa komponen sanksi administratif;
- memastikan pembayaran sebelumnya telah tercatat;
- menggunakan dasar penghitungan terbaru; dan
- menyimpan dokumen pendukung serta bukti pembayaran.
Formula lengkap pengurangan tidak tersedia dalam ringkasan sumber. Karena itu, angka pengurangan tidak boleh ditentukan hanya dengan mengalikan nilai tertentu atau menggunakan informasi tidak resmi.
Jika terdapat perbedaan antara data wajib pajak, tagihan, dan perhitungan, jangan langsung membayar berdasarkan angka yang belum terverifikasi. Hubungi DJP melalui kanal resmi untuk memperoleh penjelasan.
Pihak yang Perlu Memperhatikan Kebijakan Ini
Kebijakan ini relevan bagi:
- wajib pajak yang memiliki sanksi administratif;
- wajib pajak yang sedang menyelesaikan pembayaran;
- wajib pajak yang memiliki perhitungan berdasarkan ketentuan lama; dan
- wajib pajak yang menemukan perbedaan antara tagihan, pembayaran, dan data administrasi.
Wajib pajak perlu memastikan jenis sanksi, dasar pengenaan, periode pajak, serta dokumen yang mendasarinya. Pengurangan tidak otomatis berlaku bagi semua kasus.
Langkah yang Perlu Dilakukan
1. Identifikasi Kewajiban dan Sanksi
Pisahkan pokok pajak dari sanksi administratif dan catat periode pajak yang berkaitan. Periksa dokumen yang menjadi dasar tagihan.
2. Periksa Ketentuan Resmi
Pelajari PMK 71/2026, termasuk mekanisme, persyaratan, dasar penghitungan, dan dokumen yang harus disiapkan.
3. Hitung Ulang Kewajiban
Hitung kembali pokok pajak dan sanksi berdasarkan ketentuan terbaru. Bandingkan hasilnya dengan dokumen sebelumnya dan konfirmasikan setiap perbedaan kepada DJP.
4. Ikuti Prosedur yang Berlaku
Lengkapi dokumen yang diminta. Pastikan nama, identitas, periode pajak, dan jumlah pembayaran konsisten. Perhatikan batas waktu yang tercantum dalam ketentuan atau pemberitahuan resmi.
5. Bayar dan Simpan Bukti
Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah diverifikasi. Simpan bukti pembayaran, dokumen pengajuan, dan hasil konfirmasi. Setelah pembayaran, periksa apakah transaksi telah tercatat.
Kaitannya dengan PPh Pasal 22 bagi Penjual
DJP juga memberikan penjelasan mengenai pungutan PPh Pasal 22 bagi penjual. Topik tersebut merupakan konteks tambahan dan bukan bagian langsung dari pengurangan sanksi dalam PMK 71/2026. Sumber
Penjual tidak boleh menyimpulkan bahwa pungutan PPh Pasal 22 otomatis memperoleh pengurangan berdasarkan kebijakan sanksi administratif. Ketentuan pemungutan, pelaporan, dan pembayaran perlu diperiksa melalui kanal resmi DJP.
Kesimpulan
DJP memberikan peluang pengurangan sanksi administratif pajak hingga 100 persen berdasarkan PMK 71/2026. Kebijakan ini bukan pemutihan pajak dan tidak menghapus pokok pajak.
Wajib pajak perlu memisahkan pokok pajak dari sanksi, menggunakan dasar penghitungan terbaru, mengikuti prosedur yang berlaku, serta menyimpan bukti pembayaran. Sebelum mengambil tindakan, pastikan jumlah pembayaran telah diverifikasi melalui kanal resmi DJP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah seluruh sanksi administratif otomatis dihapus?
Tidak. Pengurangan hingga 100 persen hanya berlaku sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kelayakan, jenis sanksi, serta dasar perhitungan harus diperiksa.
Apakah kebijakan ini sama dengan pemutihan pajak?
Tidak. PMK 71/2026 mengatur pengurangan sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap menjadi kewajiban wajib pajak.
Apakah pokok pajak tetap harus dibayar?
Ya. Pengurangan sanksi tidak menghapus pokok pajak. Pajak terutang tetap harus dibayar sesuai dokumen dan perhitungan yang berlaku.
Apa yang berubah melalui PMK 71/2026?
PMK 71/2026 mengubah tata cara penghitungan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengurangan sanksi. Wajib pajak perlu menggunakan perhitungan terbaru.
Siapa yang dapat memanfaatkan pengurangan sanksi?
Wajib pajak yang memiliki sanksi administratif perlu memeriksa apakah kasusnya termasuk dalam cakupan ketentuan. Pengurangan tidak berlaku otomatis bagi semua wajib pajak.
Bagaimana memastikan jumlah yang harus dibayar?
Periksa dokumen pajak, pisahkan pokok pajak dari sanksi, gunakan dasar penghitungan sesuai PMK 71/2026, lalu konfirmasikan perbedaan melalui kanal resmi DJP sebelum membayar.