Sertifikasi Halal Diundur hingga Oktober 2028, Ini Ketentuannya
Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Penundaan ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen, bahan, fasilitas, dan proses produksi. Namun, perubahan jadwal tersebut bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus.
Informasi mengenai penundaan ini diberitakan oleh sejumlah media. Salah satu pemberitaan menyebutkan bahwa kewajiban sertifikasi halal ditunda hingga 2028 dengan ketentuan berbeda berdasarkan jenis produk (sumber).
Karena rincian kategori, tenggat, pengecualian, dan mekanisme transisi harus mengikuti regulasi terbaru, pelaku usaha tidak sebaiknya hanya mengandalkan judul berita. Konfirmasi informasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, dan kanal pemerintah yang berwenang.
Arti Penundaan Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
Penundaan memberi pelaku usaha waktu lebih panjang untuk memeriksa bahan, memperbaiki proses produksi, mengumpulkan dokumen pemasok, dan mengajukan sertifikasi melalui jalur resmi.
Masa penundaan dapat digunakan untuk:
- mencatat seluruh produk yang dijual;
- memeriksa bahan utama, bahan tambahan, dan bahan penolong;
- menelusuri asal bahan;
- menata fasilitas dan penyimpanan;
- memastikan pemisahan produk sesuai ketentuan;
- menunjuk penanggung jawab atau penyelia halal;
- menyusun prosedur pengawasan internal;
- melengkapi legalitas usaha; dan
- mengajukan sertifikasi sebelum batas waktu.
Penundaan bukan alasan untuk menunggu hingga mendekati Oktober 2028. Pengajuan dapat mencakup pemeriksaan dokumen, klarifikasi, perbaikan data, dan pemeriksaan proses. Persiapan lebih awal memberi waktu untuk memperbaiki kekurangan.
Kewajiban Tidak Dihapus
Pelaku usaha tetap perlu menjaga kehalalan bahan dan proses produksi. Perubahan jadwal dapat ditoleransi, tetapi kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip halal tidak boleh ditunda (sumber).
Tanggung jawab pelaku usaha mencakup bahan, pengolahan, kebersihan fasilitas, penyimpanan, pengemasan, distribusi, serta pencegahan pencampuran dengan bahan yang tidak sesuai.
Penundaan juga tidak berarti semua produk otomatis terbebas dari kewajiban. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, proses produksi, dan aturan transisi.
Pentingnya Sumber Resmi
Ringkasan pemberitaan mengenai penundaan hingga Oktober 2028 belum tentu memuat nomor peraturan, daftar produk, tanggal berlaku tiap kategori, bentuk sanksi, dan pengecualian bagi jenis usaha tertentu (sumber).
Pelaku usaha perlu memeriksa:
- situs dan pengumuman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- kanal resmi Kementerian Agama;
- sistem pengajuan sertifikasi halal pemerintah;
- lembaga pemeriksa halal yang berwenang; dan
- peraturan terbaru tentang jenis produk serta jadwal kewajiban.
Informasi media dapat menjadi pemberitahuan awal. Dasar pengambilan keputusan harus berasal dari peraturan dan pengumuman resmi.
Produk yang Perlu Diperhatikan
Makanan dan Minuman
Pemeriksaan mencakup produk akhir dan seluruh rantai proses, termasuk bahan utama, bahan tambahan, bahan penolong, alat produksi, fasilitas, penyimpanan, kemasan, pengiriman, dan penyajian.
Produk yang perlu dipetakan antara lain makanan kemasan, minuman siap konsumsi, makanan beku, makanan olahan, roti, makanan ringan, katering, dan makanan yang dijual melalui layanan pesan antar.
Nama produk tidak cukup untuk menentukan kewajiban. Dua produk dengan nama serupa dapat memiliki komposisi, pemasok, atau proses berbeda.
Bahan Hewani dan Bahan Olahan
Daging, gelatin, kolagen, pengemulsi, enzim, dan bahan turunan hewan perlu ditelusuri asalnya. Pelaku usaha sebaiknya menyimpan spesifikasi bahan, nama produsen, asal bahan, dokumen pendukung kehalalan, masa berlaku, nomor sertifikat jika tersedia, dan bukti pembelian.
Sertifikat pemasok tidak otomatis mencakup seluruh bahan atau formulasi produk milik pembeli. Kesesuaian dokumen dengan bahan yang benar-benar digunakan tetap harus diperiksa.
Kosmetik, Obat, Suplemen, dan Barang Gunaan
Jadwal kewajiban dapat berbeda berdasarkan kategori produk. Pelaku usaha kosmetik, produk perawatan tubuh, obat, suplemen, produk pembersih tertentu, dan barang gunaan perlu memeriksa aturan khusus mengenai bahan, proses, fasilitas, serta penggunaan produk.
Jangan menetapkan tenggat berdasarkan informasi umum apabila regulasi terbaru membagi jadwal berdasarkan jenis produk.
Jasa yang Berkaitan dengan Produk Halal
Jasa penyembelihan, pengolahan makanan, katering, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan rumah makan juga dapat berkaitan dengan penerapan jaminan produk halal. Pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatannya termasuk objek sertifikasi dan apakah fasilitas serta prosesnya memenuhi ketentuan.
Persiapan yang Perlu Dilakukan
1. Memetakan Produk
Catat seluruh produk, kelompokkan berdasarkan jenis dan proses produksi, daftar bahan, identifikasi fasilitas, lalu petakan alur penyimpanan dan distribusi. Perubahan resep, pemasok, alat, atau fasilitas dapat memengaruhi proses sertifikasi.
2. Mendokumentasikan Bahan
Buat daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Catat pemasok, spesifikasi, tanggal pembelian, serta dokumen pendukung. Setiap perubahan bahan atau formulasi harus dicatat dan ditinjau secara berkala.
3. Menjaga Konsistensi Produksi
Pastikan proses penerimaan bahan, penyimpanan, penimbangan, penggunaan alat, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan pengiriman berjalan konsisten. Jika satu fasilitas menangani produk berbeda, pengendalian dan pemisahan harus mengikuti ketentuan resmi.
4. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- data pelaku usaha;
- legalitas usaha;
- daftar produk dan bahan;
- alur proses produksi;
- informasi fasilitas;
- data pemasok;
- dokumen pendukung bahan;
- identitas penyelia atau penanggung jawab halal; dan
- dokumen perubahan formula jika ada.
Persyaratan akhir bergantung pada jalur pengajuan, kategori produk, dan skala usaha. Gunakan daftar persyaratan dari kanal resmi.
5. Mengajukan Lebih Awal
Pengajuan lebih awal memberi waktu untuk memperbaiki dokumen, menanggapi klarifikasi, dan menyesuaikan proses produksi. Langkah ini juga mengurangi risiko antrean saat banyak pelaku usaha mengajukan sertifikasi menjelang Oktober 2028.
Tahapan Umum Pengurusan
- Inventarisasi produk, komposisi, pemasok, fasilitas, dan proses produksi.
- Pemeriksaan kebersihan fasilitas, penyimpanan, alat, dan alur produksi.
- Penetapan penanggung jawab yang mengelola dokumen serta prosedur halal.
- Pengajuan melalui sistem atau jalur resmi pemerintah.
- Penyimpanan bukti pengajuan, nomor permohonan, dan komunikasi pemeriksaan.
- Pemberian klarifikasi serta perbaikan dokumen jika diperlukan.
- Pemantauan perubahan bahan, pemasok, formula, fasilitas, dan proses setelah sertifikasi.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
UMKM
Penundaan memberi UMKM waktu menyiapkan biaya, dokumen, dan proses produksi. Persiapan dapat dimulai dengan membuat daftar produk, menghubungi pemasok, mengumpulkan dokumen bahan, memperbaiki pencatatan, menetapkan penanggung jawab, dan memeriksa kategori produk.
Penundaan tidak otomatis berarti pembebasan biaya, pemeriksaan, atau pemberian jalur khusus. Informasi tersebut harus dibuktikan melalui sumber resmi.
Industri Menengah dan Besar
Perusahaan perlu meninjau seluruh portofolio produk serta rantai pasokan. Perubahan pemasok, formula, fasilitas, atau kemasan harus dicatat dalam sistem pengendalian internal dan diselaraskan dengan sistem mutu, pembelian, serta kepatuhan perusahaan.
Konsumen
Konsumen perlu membedakan produk yang telah bersertifikat, sedang dalam proses, belum bersertifikat, atau wajib mencantumkan informasi tertentu berdasarkan aturan.
Produk tanpa sertifikat tidak otomatis dinyatakan tidak halal. Sebaliknya, ketiadaan sertifikat juga tidak membuktikan bahwa produk pasti halal. Statusnya perlu dinilai berdasarkan bahan, proses, informasi produk, dan ketentuan resmi.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
- Menganggap penundaan sebagai penghapusan kewajiban.
- Mengabaikan bahan tambahan dan bahan penolong.
- Menggunakan sertifikat pemasok tanpa memeriksa kesesuaian bahan.
- Tidak memperbarui data setelah mengubah formula, pemasok, alat, atau fasilitas.
- Menentukan tenggat dan sanksi berdasarkan sumber yang belum terverifikasi.
Pemberitaan mengenai alasan penundaan juga belum tentu memuat rincian lengkap (sumber). Karena itu, gunakan regulasi dan pengumuman resmi untuk menentukan kewajiban, tenggat, prosedur, dan sanksi.
Daftar Periksa
- Daftar seluruh produk telah dibuat.
- Komposisi setiap produk telah dicatat.
- Bahan utama, tambahan, dan penolong telah dipetakan.
- Dokumen pemasok telah dikumpulkan.
- Alur produksi telah didokumentasikan.
- Fasilitas produksi dan penyimpanan telah diperiksa.
- Penanggung jawab halal telah ditetapkan.
- Legalitas usaha telah disiapkan.
- Kategori produk telah diverifikasi melalui sumber resmi.
- Tenggat setiap kategori telah dikonfirmasi.
- Pengajuan direncanakan sebelum Oktober 2028.
- Prosedur perubahan bahan dan proses telah dibuat.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal diundur hingga Oktober 2028 berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media (sumber). Namun, penundaan tersebut bukan penghapusan kewajiban.
Ketentuan dapat berbeda berdasarkan jenis produk, proses, skala usaha, dan aturan transisi. Pelaku usaha perlu memverifikasi detail melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, serta kanal resmi pemerintah.
Persiapan dapat dimulai dengan menata bahan, memeriksa pemasok, mendokumentasikan proses, menunjuk penanggung jawab, dan mengajukan sertifikasi lebih awal. Jangan menunggu hingga mendekati Oktober 2028.
Pertanyaan Umum
Apakah kewajiban sertifikasi halal dihapus?
Tidak. Informasi yang tersedia menyebutkan penundaan penerapan hingga Oktober 2028, bukan penghapusan kewajiban.
Apakah semua produk memiliki tenggat yang sama?
Belum tentu. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan jenis produk. Periksa peraturan dan pengumuman resmi terbaru.
Apa yang harus dilakukan selama masa penundaan?
Data produk, periksa bahan, kumpulkan dokumen pemasok, tata proses produksi, tetapkan penanggung jawab halal, dan ajukan sertifikasi melalui kanal resmi.
Apakah produk tanpa sertifikat otomatis tidak halal?
Tidak. Status produk perlu dinilai berdasarkan bahan, proses, informasi yang tersedia, dan ketentuan yang berlaku.
Mengapa pengajuan tidak sebaiknya ditunda?
Pemeriksaan, klarifikasi, dan perbaikan dokumen memerlukan waktu. Pengajuan lebih awal mengurangi risiko kekurangan dokumen dan antrean.
Di mana ketentuan terbaru dapat diperiksa?
Periksa situs dan kanal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, serta lembaga pemeriksa halal yang berwenang.